![]() |
Koperasi simpan pinjam membantu anda saat membutuhkan modal usaha dan lain-lainnya. |
Koperasi simpan pinjam adalah suatu lembaga keuangan bukan bank
yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik itu berupa pinjaman ataupun
tempat penyimpanan uang untuk masyarakat. Usaha koperasi biasanya dikelola oleh
para anggotanya dengan membentuk badan kepengurusan koperasi yang dilakukan melalui
rapat anggota yang pelaksanaannya di dasarkan pada prinsip koperasi.
Pada dasarnya cara pengelolaan koperasi simpan pinjam sama dengan cara
dalam mengelola koperasi pada umumnya, hanya ada beberapa bagian teknis saja yang
berbeda. Ruang lingkup kegiatan usaha dari koperasi simpan pinjam, apabila
dilihat secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk
pinjaman dari dan untuk anggota. Meskipun pada perkembanganya koperasi simpan
pinjam tidak hanya melayani anggotasaja, namun juga masyarakat luas.
Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam
Apabila dilihat dari sisi pasiva, koperasi
simpan pinjam biasanya melakukan kegiatan penghimpunan dana, baik itu yang
berasal dari anggota maupun dari masyarakat umum. Bentuk penghimpunan dari
anggota dapat berupa tabungan ataupun simpanan, sedangan yang berasal dari
masyarakat biasanya berbentuk pinjaman modal. Kegiatan usaha ini merupakan upaya
dari koperasi untuk dapat memperoleh laba yang dilakukan dengan cara
mengalokasikan hasil dari penghimpunan dengan car disalurkan kepada anggota yang
bentuk pijaman.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk dapat berjalan, koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan
dana, baik dari tabungan, maupun yang berasal simpanan berjangka/pinjaman yang
diterima oleh koperasi simpan pinjam. Sedangkan dana yang bersumber dari kekayaan
bersih berasal dari simpanan wajib serta simpanan sukerela para anggotanya,
cadangan umum dan SHU pada tahun berjalan. Namun, dari keseluruhan sumber dana yang
di dapatkan oleh koperasi, sumber dana utama mereka adalah yang berasal dari
simpanan, yaitu:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang banyaknya atau nilainya sama
bagi setiap anggota koperasi simpan pinjam yang wajib untuk dibayarkan oleh setiap
anggota kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini
tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan sejumlah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi dalam jangka waktu dan juga kesempatan tertentu. Simpanan wajib ini tidak
bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi merupakan simpanan yang penyetorannya dilakukan dengan
cara diangsur dan penarikannya hanya bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau
oleh kuasanya dengan memakai Buku Tabungan Koperasi.
Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi merupakan simpanan koperasi yang disetorkan hanya
satu kali dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian yang
dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi simpan pinjam yang
bersangkutan dan tidak dapat diambil sebelum jangka waktunya berakhir. Sebagai
imbalannya, penyimpanan akan memperoleh bunga yang disesuaikan dengan jangka
waktu simpanan berjangka tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar