Selasa, 10 Januari 2017

Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam membantu anda saat membutuhkan modal usaha dan lain-lainnya.
Koperasi simpan pinjam adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik itu berupa pinjaman ataupun tempat penyimpanan uang untuk masyarakat. Usaha koperasi biasanya dikelola oleh para anggotanya dengan membentuk badan kepengurusan koperasi yang dilakukan melalui rapat anggota yang pelaksanaannya di dasarkan pada prinsip koperasi.
Pada dasarnya cara pengelolaan koperasi simpan pinjam sama dengan cara dalam mengelola koperasi pada umumnya, hanya ada beberapa bagian teknis saja yang berbeda. Ruang lingkup kegiatan usaha dari koperasi simpan pinjam, apabila dilihat secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk pinjaman dari dan untuk anggota. Meskipun pada perkembanganya koperasi simpan pinjam tidak hanya melayani anggotasaja, namun juga masyarakat luas.

Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam
Apabila dilihat dari sisi pasiva, koperasi simpan pinjam biasanya melakukan kegiatan penghimpunan dana, baik itu yang berasal dari anggota maupun dari masyarakat umum. Bentuk penghimpunan dari anggota dapat berupa tabungan ataupun simpanan, sedangan yang berasal dari masyarakat biasanya berbentuk pinjaman modal. Kegiatan usaha ini merupakan upaya dari koperasi untuk dapat memperoleh laba yang dilakukan dengan cara mengalokasikan hasil dari penghimpunan dengan car disalurkan kepada anggota yang bentuk pijaman.

Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk dapat berjalan, koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana, baik dari tabungan, maupun yang berasal simpanan berjangka/pinjaman yang diterima oleh koperasi simpan pinjam. Sedangkan dana yang bersumber dari kekayaan bersih berasal dari simpanan wajib serta simpanan sukerela para anggotanya, cadangan umum dan SHU pada tahun berjalan. Namun, dari keseluruhan sumber dana yang di dapatkan oleh koperasi, sumber dana utama mereka adalah yang berasal dari simpanan, yaitu:

Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang banyaknya atau nilainya sama bagi setiap anggota koperasi simpan pinjam yang wajib untuk dibayarkan oleh setiap anggota kepada koperasi ketika masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan sejumlah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam jangka waktu dan juga kesempatan tertentu. Simpanan wajib ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi merupakan simpanan yang penyetorannya dilakukan dengan cara diangsur dan penarikannya hanya bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau oleh kuasanya dengan memakai Buku Tabungan Koperasi.

Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi merupakan simpanan koperasi yang disetorkan hanya satu kali dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi simpan pinjam yang bersangkutan dan tidak dapat diambil sebelum jangka waktunya berakhir. Sebagai imbalannya, penyimpanan akan memperoleh bunga yang disesuaikan dengan jangka waktu simpanan berjangka tersebut.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar